Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI
Teks Saat Ini
Misi STPP Manokwari adalah sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pendidikan tinggi fungsional dibidang penyuluhan pertanian dan peternakan serta Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP) lainnya;
b. Mengembangkan Tridharma Perguruan Tinggi berbasis kearifan lokal;
c. Meningkatkan kualitas sivitas akademika yang profesional, berwawasan global, dan berbudaya;
d. Mengembangkan kelembagaan pendidikan yang profesional dan kredibel; dan
e. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pendidikan terkait dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang bermutu.
Koreksi Anda
