Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi STPP Manokwari adalah sebagai berikut: a. Menyelenggarakan pendidikan tinggi fungsional dibidang penyuluhan pertanian dan peternakan serta Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP) lainnya; b. Mengembangkan Tridharma Perguruan Tinggi berbasis kearifan lokal; c. Meningkatkan kualitas sivitas akademika yang profesional, berwawasan global, dan berbudaya; d. Mengembangkan kelembagaan pendidikan yang profesional dan kredibel; dan e. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pendidikan terkait dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang bermutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id