Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk Komisi. (2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat mengundang unsur lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id