Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk Komisi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat mengundang unsur lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
