Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi STPP Malang terdiri atas: a. Senat; b. Ketua; c. Wakil Ketua; d. Unsur Penjaminan Mutu; e. Unsur Pelaksana dan Penunjang Akademik; f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Bagian Administrasi Umum; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda