Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan secara kelompok atau perorangan, sesuai dengan program kegiatan STPP Malang. (2) Biaya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama dengan pihak lain atau mandiri.
Koreksi Anda