Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma dan sistem administrasi di STPP Malang. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id