Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan di STPP Malang berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian.
(2) Kurikulum STPP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan ilmu dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
