Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan di STPP Malang berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian. (2) Kurikulum STPP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan ilmu dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id