Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon mahasiswa baru dilaksanakan oleh STPP Malang.
(2) Penetapan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dan diumumkan secara terbuka.
Koreksi Anda
