Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
(1) STPP Malang berkedudukan di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
(2) STPP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kampus Bedali Lawang di Kota Malang, Propinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda
