Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
(1) STPP Malang menyelenggarakan upacara akademik antara lain pelantikan mahasiswa baru, yudisium, wisuda, dies natalis, lustrum dan pemberian tanda penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata upacara akademik ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
