Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STPP Malang menyelenggarakan upacara akademik antara lain pelantikan mahasiswa baru, yudisium, wisuda, dies natalis, lustrum dan pemberian tanda penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata upacara akademik ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda