Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
