Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat keterangan pendamping ijazah yang diterbitkan oleh Ketua.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan diketahui oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
