Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan STPP Malang berhak menggunakan: a. Gelar vokasi untuk lulusan yang mengikuti pendidikan vokasi; b. Gelar akademik untuk lulusan yang mengikuti pendidikan akademik; dan c. Gelar profesi untuk lulusan yang mengikuti pendidikan profesi. (2) Pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam ijazah.
Koreksi Anda