Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
Tujuan STPP Malang adalah:
1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional RIHP;
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dalam bidang RIHP;
3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pertanian;
4. Meningkatkan diseminasi hasil pengembangan keilmuan dalam bidang RIHP.
Koreksi Anda
