Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan STPP Malang adalah: 1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional RIHP; 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dalam bidang RIHP; 3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pertanian; 4. Meningkatkan diseminasi hasil pengembangan keilmuan dalam bidang RIHP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id