Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
Misi STPP Malang adalah:
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang RIHP berbasis keilmuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan;
2. Menyelenggarakan penelitian bidang RIHP;
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat;
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan untuk meningkatkan daya nalar dan interpreneuship;
5. Menyelenggarakan sistem administrasi kependidikan, kepegawaian dan keuangan yang transparan dan akuntabel; dan
6. Mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang sesuai dengan standard pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
