Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi STPP Malang adalah: 1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang RIHP berbasis keilmuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan; 2. Menyelenggarakan penelitian bidang RIHP; 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat; 4. Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan untuk meningkatkan daya nalar dan interpreneuship; 5. Menyelenggarakan sistem administrasi kependidikan, kepegawaian dan keuangan yang transparan dan akuntabel; dan 6. Mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang sesuai dengan standard pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id