Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
Visi STPP Malang menjadi Perguruan Tinggi yang berdaya saing dan berwawasan global dalam mencetak sumberdaya manusia yang profesional dibidangRumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP).
Koreksi Anda
