Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang yang selanjutnya disebut STPP Malang adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
2. Statuta STPP Malang adalah peraturan dasar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan STPP Malang yang dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional.
3. Rumpun Ilmu Hayat adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan,
ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi, atau farmalogi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan.
4. Senat STPP Malang yang selanjutnya disebut Senat adalah Badan Normatif dan Perwakilan Tertinggi STPP Malang.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan vokasi, pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi di STPP Malang.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa STPP Malang.
8. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan STPP Malang.
9. Badan Perwakilan Mahasiswa STPP Malang yang selanjutnya disebut BPM adalah lembaga legislatif mahasiswa yang merupakan Badan Normatif tertinggi dalam organisasi mahasiswa dan sebagai kelengkapan perangkat non struktural pada STPP Malang.
10. Badan Eksekutif Mahasiswa STPP Malang yang selanjutnya disebut BEM adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan yang merupakan kelengkapan perangkat non struktural pada STPP Malang.
11. Ketua STPP Malang yang selanjutnya disebut Ketua adalah Pimpinan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, administrasi sekolah tinggi, serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan hubungan dengan lingkungannya.
12. Kepala Badan adalah Pimpinan unit kerja eselon I di Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian.
Koreksi Anda
