Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia hortikultura.
Koreksi Anda
