Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id