Koreksi Pasal 40B
PERMEN Nomor 74-permentan-pd-410-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-pd-410-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat, stabilisasi harga, dan operasi pasar daging sapi di dalam negeri dapat dilakukan pemasukan sapi siap potong dari luar negeri.
(2) Pemasukan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan rekomendasi dinas provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dan berat badan serta umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemasukan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Pemasukan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemasukan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ OT.140/5/2013, dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
