Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian berdasarkan usulan Kepala Badan. (3) Masa jabatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda