Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk Komisi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat mengundang unsur lain yang diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
