Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas: a. merumuskan norma, kebijakan dan pengembangan akademik; b. merumuskan rencana induk pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan rekomendasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; d. mengawasi kebijakan, pelaksanaan akademik dan penjaminan mutu pendidikan; e. mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada tolok ukur yang telah ditetapkan; f. memberikan rekomendasi dalam pengusulan calon wakil ketua; g. memberikan rekomendasi terhadap dupak yang diusulkan Dosen; h. memberikan rekomendasi kelayakan pengangkatan dan pemberhentian Dosen; dan i. memberikan rekomendasi pengusulan calon pelaksana akademik.
Koreksi Anda