Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan secara kelompok atau perorangan, sesuai dengan program kegiatan STPP Magelang.
(2) Biaya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama dengan pihak lain atau mandiri.
Koreksi Anda
