Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma dan sistem administrasi di STPP Magelang. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda