Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
Teks Saat Ini
Tujuan STPP Magelang adalah:
1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional RIHP;
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kompetensi dan profesionalisme sumberdaya manusia RIHP;
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pertanian; dan
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
