Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan STPP Magelang adalah: 1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional RIHP; 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kompetensi dan profesionalisme sumberdaya manusia RIHP; 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pertanian; dan 4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda