Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
Teks Saat Ini
Misi STPP Magelang adalah:
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang RIHP;
2. Menyelenggarakan penelitian bidang RIHP;
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat; dan
4. Menyelenggarakan pengembangan dan kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
