Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi STPP Magelang adalah: 1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang RIHP; 2. Menyelenggarakan penelitian bidang RIHP; 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat; dan 4. Menyelenggarakan pengembangan dan kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda