Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dibebankan pada anggaran unit kerja Eselon I masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
