Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Setiap Eselon I yang mengelola pinjaman luar negeri dan hibah agar membentuk unit khusus untuk mengkoordinasikan kegiatan pinjaman luar negeri dan hibah pada unit eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
