Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan pinjaman luar negeri dan hibah di Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
