Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 74-1-permentan-ot-140-11-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-1-permentan-ot-140-11-2011 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BUDIDAYA KEMIRI SUNAN (REUTEALIS TRISPERMA/BLANCO AIRY SHAW)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 20112, No.8 4 Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 74-1-permentan-ot-140-11-2011 Tahun 2012 | Pasal.id