Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PANEN, PASCAPANEN, DAN PENGELOLAAN BANGSAL PASCAPANEN HORTIKULTURA YANG BAIK
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan:
a bagi petugas dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan, penilaian, pengawasan, dan evaluasi penanganan panen, pascapanen, dan pengelolaan bangsal pascapanen hortikultura yang baik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi pelaku usaha hortikultura dalam menerapkan prinsip-prinsip penanganan panen, pascapanen, dan pengelolaan bangsal pascapanen hortikultura yang baik.
Koreksi Anda
