Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN GOWA
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Anggota meliputi:
1) Wakil Ketua;
2) Ketua Jurusan dan atau Ketua Program Studi;
3) Perwakilan Dosen; dan 4) Unsur lain.
(2) Jumlah anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil.
(3) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Ketua.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipilih dari anggota.
(5) Perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3), dipilih sebanyak 20% (dua puluh persen) dari Dosen tetap mewakili kelompok bidang ilmu dan teknologi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Senat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unsur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4) ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
