Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN GOWA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi STPP Gowa terdiri atas:
a. Senat;
b. Ketua;
c. Wakil Ketua;
d. Unsur Penjaminan Mutu;
e. Unsur Pelaksana dan Penunjang Akademik;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Administrasi Umum; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
