Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN GOWA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan di STPP Gowa berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian.
(2) Kurikulum STPP Gowa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan ilmu dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
