Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN GOWA
Teks Saat Ini
Tujuan STPP Gowa adalah:
1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP);
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian pertanian dan penerapannya;
3. Mewujudkan kerja sama antar perguruan tinggi, pemerintah, pelaku utama, dan pelaku usahatani lainnya;
4. Meningkatkan profesionalisme sivitas akademika dan tenaga kependidikan; dan
5. Meningkatkan tata kelola administrasi yang efektif, efisien dan ekonomis.
Koreksi Anda
