Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN GOWA
Teks Saat Ini
Misi STPP Gowa adalah:
1. Menerapkan sistem pendidikan profesional, produktif, berdayaguna, dan akuntabel;
2. Meningkatkan dan menerapkan hasil penelitian pertanian (teknis, sosial, ekonomi dan manajemen);
3. Mengembangkan kerja sama teknis pendidikan antar perguruan tinggi, pemerintah, pelaku utama, dan pelaku usaha tani lainnya;
4. Meningkatkan pembinaan dan peningkatan kompetensi sivitas akademika; dan
5. Meningkatkan pengelolaan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
