Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(2) Instalasi Karantina yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan dan tidak dapat diajukan kembali sebagai Instalasi Karantina.
Koreksi Anda
