Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 juga dapat dilakukan apabila: a. setelah 3 (tiga) kali dibekukan yang diakibatkan temuan ketidaksesuaian kelayakan teknis; b. masa berlaku penetapannya telah habis dan setelah diberi peringatan ternyata tidak mengajukan perpanjangan penetapan Instalasi Karantina; c. Instalasi Karantina yang dalam status pembekuan tapi masih dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina; atau d. atas permintaan pemilik instalasi karantina yang bersangkutan.
Koreksi Anda