Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 juga dapat dilakukan apabila:
a. setelah 3 (tiga) kali dibekukan yang diakibatkan temuan ketidaksesuaian kelayakan teknis;
b. masa berlaku penetapannya telah habis dan setelah diberi peringatan ternyata tidak mengajukan perpanjangan penetapan Instalasi Karantina;
c. Instalasi Karantina yang dalam status pembekuan tapi masih dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina; atau
d. atas permintaan pemilik instalasi karantina yang bersangkutan.
Koreksi Anda
