Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) pemilik tidak melakukan tindakan perbaikan, Kepala UPT Karantina Pertanian setempat mengusulkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pencabutan.
(2) Usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Apabila diperlukan Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menugaskan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati untuk melakukan verifikasi.
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ternyata Instalasi Karantina Tumbuhan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan perbaikan, dilakukan pencabutan sebagai instalasi karantina.
Koreksi Anda
