Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap instalasi karantina yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tidak dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda