Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Terhadap instalasi karantina yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tidak dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda
