Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dapat juga dilakukan apabila:
a. pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1); atau
b. atas permintaan pemilik instalasi.
Koreksi Anda
