Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dapat juga dilakukan apabila: a. pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1); atau b. atas permintaan pemilik instalasi.
Koreksi Anda