Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terbukti Instalasi Karantina tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak sesuai peruntukannya, Kepala UPT Karantina Pertanian setempat mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian untuk pembekuan penetapan Instalasi Karantina. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Badan Karantina dilakukan penilaian. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (4) Dalam hal Kepala Badan Karantina Pertanian menganggap perlu dilakukan verifikasi atas usulan pembekuan, Tim Penilai dapat melakukan verifikasi lapangan. (5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terbukti Instalasi Karantina tidak sesuai lagi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembekukan Instalasi Karantina dengan Keputusan Menteri yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda