Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
(2) Tata Cara Penetapan Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mutatis mutandis mengikuti ketentuan BAB III.
Koreksi Anda
