Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya. (2) Tata Cara Penetapan Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis mengikuti ketentuan BAB III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id