Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan penetapan atau perpanjangan Instalasi Karantina yang telah dilakukan penilaian administratif dan teknis diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/HK.060/3/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan dan Badan Hukum.
(3) Permohonan penetapan atau perpanjangan Instalasi Karantina yang sudah diajukan dan belum dilakukan penilaian administratif dan teknis diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
