Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak:
a. menjaga konsistensi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
b. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan; atau
c. pencabutan.
Koreksi Anda
