Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak: a. menjaga konsistensi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau b. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan; atau c. pencabutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id