Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Kepala UPT Karantina Pertanian setempat membuat rekapitulasi seluruh kegiatan di Instalasi Karantina.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
