Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina melaporkan penggunaan Instalasi Karantina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian setempat dengan menggunakan format seperti tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
