Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan tempat milik perorangan atau badan hukum yang ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan pengawasan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu- waktu atau paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan kelayakan teknis sesuai peruntukannya.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai atas perintah Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian setempat dengan menggunakan format seperti tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling kurang oleh 2 (dua) penilai atau disesuaikan dengan beban pekerjaan yang akan dilaksanakan.
(7) Kepala UPT Karantina Pertanian setempat menyampaikan resume hasil evaluasi kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
