Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian penetapan instalasi karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan sesuai pedoman seperti tercantum pada Lampiran II dan parameter seperti tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id