Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penilaian penetapan instalasi karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan sesuai pedoman seperti tercantum pada Lampiran II dan parameter seperti tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
