Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
