Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan secara tertulis.
(3) Permohonan diterima sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diterbitkan penetapan instalasi karantina dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
